A. Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Beberapa para pemikir yang mendefinisikan
keadilan adalah :
- Aristoteles, adalah kelayakan dalam tindakan manusia..
- Plato, adalah orang yang dapat mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
- Socrates, memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
- Kong Hu Chu, keadilan terjadi apabila anak sebagai anak,ayah sebagai ayah, dan raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakkan kewajibannya.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan
itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
B. Keadilan Sosial
Pancasila sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia” ini mengandung pengertian tidak ada kemiskinan
dalam Indonesia merdeka. Bung Hatta dalam uraiannya mengenaai sila kelima
Pancasila menulis bahwa keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk
melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Selanjutnya untuk mewujudkan
keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk yaitu :
a. perbuatan luhur ynag mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan
b. sikap adil terhadap sesama
c. sikap suka memberi pertolongan terhadap yang membutuhkan
d. sikap suka bekerja keras
e. sikap menghargai hasil karya orang lain
Asas terciptanya keadilan sosial dituangkan melalui 8 jalur
pemerataan yaitu :
- pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
- pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
- pemerataan pembagian pendapatan
- pemerataan kesempatan kerja
- pemerataan kesempatan berusaha
- pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan
- pemerataan penyebaran pembangunan
- pemerataan memperoleh keadilan
C. Berbagai macam keadilan
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakkan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the gun).
2. Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan yang tidak sama secara tidak
sama (Justice is done when equals are treated equally).
3. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
menjadikan ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan oleh
seseorang sesuai dengan hati nuraninya dan apa yang dikatakan sesuai dengan
knyataan yang ada. Jujur juga berarti hati seseorang bersih dari perbuatan yang
dilarang oleh agama. Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri
sendiri berhadapan dengan hal baik dan buruk. Dalam kehidupan sehari-hari jujur
atau tidak jujur merupakan bagian hidup yang tidak dapat dipisahkan.
Ketidakjujuran sangat luas wawasannya sesuai dengan luasnya
kehidupan dan kebutuhan manusia. Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara
berbagai cara dan sikap perlu dipupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan
seseorang diperbolehkan berkata tidak jujur sampai pada batas-batas yang dapat
dibenarkan.
E. Kecurangan
Kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan
hati nurani. Orang yang sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh
keuntungan atau materi. Bagi orang yang berbuat curang akan mendatangkan
kesenangan bagi dirinya meskipun orang lain menderita.
Faktor yang mempengaruhi orang yang melakukan kecurangan
diantaranya :
- Faktor Ekonomi
- Faktor Kebudayaan
- Faktor Peradaban
- Faktor Teknik
F. Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik
adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya tidak tercemar. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah
laku atau perbuatan.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu
pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
- Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk bermoral
- Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral.
Bila nama baik seseorang tercemar maka orang tersebut akan
melakukan apa saja untuk memulihkan nama baiknya.Pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya bahwa apa yang diperbuat tidak
sesuai dengan ukuran moral atau akhlak.
Tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan
penciptanya sebagai manusia.
Ada 3 macam godaan yaitu derajat/pangkat, harta dan
wanita.Bila orang tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya maka ia akan
terjerumus kejurang kenistaan karena untuk mendapatkan derajat/pangkat, harta
dan wanita dipergunakan jalan yang tidak wajar.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau minta
maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir saja melainkan harus bertingkah
laku sopan, ramah dan berbuat darma serta mempunyai sikap rela dan tawakal yang
harus selalu dipupuk.
G. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang
lain.Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat
mendapat balasan yang bersahabat. Sebalik pergaulan yang penuh kecurigaan
menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar